Minggu, 18 Oktober 2015

Kewiraswastaan Dan Perusahaan Kecil

Nama : Fakhrizan Darma Admaja
NPM   : 23213189
Kelas : 3EB26


Kewiraswastaan
(Enterpreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta.

Wiraswasta
Pengertian wiraswastawan menunujuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
Berdiri diatas kekuatan sendiri
Mengambil keputusan untuk diri sendiri
 Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri
 Mengambil resiko
 Tegas
Memperhatikan lingkungan sosial untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik bagi semua orang
 Peranan wiraswastawan
Memimpin usaha secara teknis maupun ekonomis dengan berbagai aspek fungsional
Mencari keuntungan bisnis
 Membawa perusahaan ke arah kemampuan
 Memperkenalkan hasil produksi baru
 Memperkenalkan cara produksi yang lebih maju
 Membuka pasar
 Merebut sumber bahan mentah maupun bahan setengah jadi
Melaksanakan bentuk organisasi perusahaan yang baru
Unsur penting wiraswasta
Dalam wiraswasta ada beberapa unsur penting yang satu sama lainnya saling terkait. Unsur-unsur tersbut adalah :
Unsur pengetahuan
Mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang. Pada umumnya unsur pengetahuan banyak ditentukan oleh tingkat pendidikan orang bersangkutan.
Unsur keterampilan
Pada umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata. Wiraswastawan yang dilengkapi keterampilan tinggi akan mempunyai keberhasilan yang lebih tinggi.
Unsur kewaspadaan
Merupakan paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang. Kewaspadaan berkaitan dengan pemikiran atau rencana tindakan untuk menghadapi sesuatu yang mungkin terjadi atau diduga yang akan dialami.

PERUSAHAAN KECIL DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN

  Perusahaan kecil
Perusahaan kecil memegang peranan penting dala komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukka bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dala kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.
Perkembangan franchising di Indonesia
Waralaba (franchise) sebenarnya merupakan suatu sistem bisnis yang telah lama dikenal oleh dunia, dimana untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh perusahaan mesin jahit Singer di Amerika Serikat, pada tahun l851, yang kemudian diikuti oleh General Motors Industry pada tahun l898.
Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang demikian pesat terutama di negeri asalnya, Amerika Serikat menyebabkan waralaba digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Kerajaan Inggris (UK) berkembangnya waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada dekade 60-an.
Format bisnis waralaba memang tak dapat dipungkiri eksistensinya dan digemari oleh pengusaha-pengusaha mengingat kecilnya risiko kegagalan yang mungkin timbul dalam menjalankan usaha khususnya bagi pengusaha-pengusaha pemula. Bahkan dibanyak negara, kegagalan usaha yang mempergunakan format bisnis waralaba prosentasenya tidak lebih dari satu digit.
Di Indonesia, waralaba sebagai format bisnis mulai dikenal pada awal dekade 80-an, seiring masuknya waralaba asing disektor usaha rumah makan siap saji (fast food chain restaurant) antara lain, KFC, Pioneer Take Out, Texas Church, dan lain-lainnya. Jaringan bisnis ini berkembang sangat pesat dalam waktu yang singkat, bahkan menurut data di Deperindag RI hingga tahun l997 (sebelum terjadinya Krisis Moneter) telah terdaftar lebih dari 250 perusahaan sebagai penerima waralaba (franchisee) dari suatu waralaba asing, dan tersebar di beberapa bidang usaha, antara lain;
1)      rumah makan/restoran
2)      jasa pemasaran
3)      hotel
4)      toko buku dan toko cindera mata
5)      minimarket
6)      persewaan kendaraan
7)      pusat kebugaran dan perawatan tubuh
8)      penata rambut, salon kecantikan, dll.
Di sisi lain, perusahaan lokal yang telah mengembangkan usahanya dengan mempergunakan format bisnis waralaba jumlahnya tidaklah sebanyak waralaba asing banyak atau hanya sekitar 10 persen dari jumlah waralaba asing yang ada di Indonesia. Perusahaan lokal tersebut antara lain; Es Teller 77, CFC, ILP, LIA, Lutuye Salon, Rudy Hadisuwarno, Indomaret dan lain-lainnya.
Sebagaimana diuraikankan dimuka, Waralaba sebagai format bisnis mulai di kenal di Indonesia pada awal tahun 1980, dibidang Restoran Siap Saji ( Fast Food Restaurant ), seperti KFC, Pioneer Take out. Sedangkan Franchise (waralaba) generasi pertama yang cenderung disebut lisensi memang telah lebih dahulu dikenal, antara lain seperti; Coca-cola, obat-obatan,dsb.
Perkembangan Waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba ( franchisee ) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramid atau sistem sel suatu jaringan format bisnis waralaba berekspansi.
Bahkan dari data Deperindag RI, hingga tahun 1997 telah tedaftar sekitar 250 perusahaan penerima Waralaba dimana hampir 70 persennya bergerak di bidang restoran siap saji.
Pesatnya perkembangan Waralaba daerah perkotaan di Indonesia, karena didukung oleh jumlah populasi yang tinggi dan daya beli yang baik, disamping pola makan masyarakat bisnis (middle-up) yang cenderung makan diluar rumah.
         Berikut ini adalah definisi dari istilah – istilah tersebut berdasarkan PP No.16 Tahun 1997, yaitu;
a)      Pemberi Waralaba
Adalah badan usaha atau peorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.
b)      Penerima Waralaba
Adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.
c)       Penerima Waralaba Utama
Adalah penerima waralaba yang melasanakan hak membuat perjanjian Waralaba Lanjutan yang di peroleh dari pemberi waralaba.
d)      Penerima Waralaba Lanjutan
Adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi Waralaba melaui penerima waralaba utama.


e)      Perjanjian Waralaba
Adalah perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba.

f)       Perjanjian Waralaba Lanjutan
Adalah perjanjian secara tertulis antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
Ciri-ciri perusahaan kecil
Secara umum perusahaan kecil mengacu pada ciri-ciri berikut :
Manajemen berdiri sendiri.
Biasanya para manajer perusahaan adalah pemiliknya juga, dengan predikat yang disandang mereka memiliki kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan. 
Investasi modal terbatas.
Pada umumnya modal perusahaan kecil disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan relative kecil. 
Daerah operasinya lokal.
Dalam hal ini majikan dan karyawan tinggal dalam suatu lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan. 
Ukuran secara keseluruhan 
relative kecil ( penyelenggara di bidang operasinya tidak dominant)

Perbedaan  kewirausahaan dan Bisnis kecil
Banyak guru , dosen ataupun pengusaha , berpendapat bahwa kewirausahaan dan bisnis kecil itu berbeda , padahal sama sekali tidak ada perbedaan nya, kenapa?? Karena antara kewirausahaan dan bisnis kecil : 
1. Mereka sama-sama berbisnis
2. Pengukuran potensi bisnis sama
3. Kapasitas dan varietas bisa dikatakan hampir sama karena membuat lapangan kerja
4. Unsur permodalan hanya dilihat dari sudut pandang yang berbeda ketika memulai dan dimulai
5. Jiwa enterpreneur yang dimiliki sama
6. Ujung pangkalnya adalah pengembangan potensi enterpreneur sejatinya, apakah langgeng        atau tidak     

Referensi

Bentuk Yuridis Perusahaan / Badan Usaha

Nama  : Fakhrizan Darma Admaja
NPM    : 23212389
KELAS : 3EB26

Bentuk Yuridis Badan Usaha

     Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:

1. Perusahaan Perorangan
Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.

2. Firma (Fa)
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b. Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan anggota lainnya.
c. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
d. Jika kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang modalnya kecil.

3. Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV.
Keanggotaan dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a. Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan pribadinya.
b. Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)

4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a. Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b. Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter
c. Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.

5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a. Melayani kepentingan masyarakat
b. Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c. Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
d. Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
e. Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f. Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.

6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Landasan dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan antara lain:

1. Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada Pancasila.
2. Landasan Struktual yaitu UUD 1945
Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
3. Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

JENIS-JENIS BADAN USAHA DI INDONESIA

Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas resiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan terbatas
Perusahaaaan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap p3E

Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbaemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Yayasan Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis 

serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
Lembaga keuangan memiliki berfungsi dalam hal menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investorkepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
Jenis - Jenis Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank

LEMBAGA KEUANGAN BANK

Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).

Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
15. Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.

B. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
- mudharabah;
- musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
8. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.

Demikian yang bisa saya tulis mengenai jenis-jenis perbankan (lembaga keuangan bank) bagian A, dan selanjutnya akan dijelaskan kembali.

 


LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1) Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2) Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3) Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Jenis – Jenis LKBB :
1) Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian
Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah
pihak
Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
Keuntungan Asuransi :
v  Bagi Pemilik Asuransi :        - keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
v  Bagi Nasabah              :      – memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat
ditarik lagi
- terhindar dari resiko kerugian
- memperoleh penghasilan di masa datang
- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau
Kehilangan
2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram
yang menjanjikan manfaat pensiun
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
v  Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal
bagi dunia usaha
v  Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
Manfaat bagi perusahaan :
v  Loyalitas
v  Kewajiban moral
v  Kompetisi pasar tenaga kerja
Manfaat bagi karyawan :
v  Rasa aman
v  Kompensasi yang lebih baik
3) Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada
anggota atau masyarakat
Modal Koperasi :       1. Simpanan Pokok     : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib     : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka
waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
Landasan Koperasi : 1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan :            1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
4) Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
Saham    : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan
merupakan pemilik perusahaan
Keuntungan pasar modal :
Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
Memperoleh deviden bagi pemegang saham
Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
Mempunyai hak suara dalam RUPS
Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
Manfaat bagi Emiten :
Mendapatkan dana yang lebih besar
Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
Memperkecil ketergantungan terhadap bank
Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
5) Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk
pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
Peningkatan penjualan
Kelancaran modal kerja
Memudahkan penagihan hutang
Efisiensi usaha
Manfaat bagi factor :
Fee dari klien
Manfaat bagi customer :
Kesempatan untuk membeli secara kredit
Pelayanan penjualan yang lebh baik
6) Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal kedalam perusahaan
keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura :
Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
Manfaat modal ventura :
Keberhasilan Usaha Meningkat
Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
Likuiditas Menigkat
7) Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang
bergerak
Tujuan Pegadaian :  - Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program
pemerintah di bidang ekonomi

8) Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai
(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual.
Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas
dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
Manfaat Leasing :
Menghemat modal
Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
Persyaratan lebih mudah dan fleksibel

Biaya lebih murah

Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan

Nama : Fakhrizan Darma Admaja
NPM   : 23213189
Kelas : 3EB26

PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

I.    Pengertian Perusahaan
Adalah suatu unit kegiatan yang melakukan aktivitas pengolahan aktivitas pengolahan faktor-faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat, mendistribusi serta melakukan uapaya lain dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Atau suatu unit kegiatan ekonomi yang di organisasikan dan dijalankan sebagai organisasi produksi yang tujuannya untuk menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi dengan tujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Pemilihan tempat dan letak perusahaan, faktor penting untuk menjamin tercapainya:
Tujuan perusahaan
Efisiensi perusahaan
Daerah pemasaran produk
Pindah tempat : tidak ekonomis dan peraturan pemerintah
Tempat Kedudukan Perusahaan
Adalah kantor pusat perusahaan tersebut yang dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga lainnya.
Letak Perusahaan
Adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik dipengaruhi oleh faktor ekonomi, untuk efisiensi yang berkaitan dengan biaya.
Jenis-Jenis Letak Perusahaan
       Dibedakan menjadi 4, yaitu :
Terikat pada alam
            Pada umumnya karena tersediaan dan kemudahan bahan baku.
            Contoh : Perusahaan timah, emas, minyak bumi.
Terikat sejarah
            Perusahaan menjalankan aktivitasnya di suatu  daerah tertentu karena hanya dapat di jelaskan berdasarkan sejarah.
            Contoh : Perusahaan batik, pekalongan.

Ditetapkan oleh pemerintah
Perusahaan yang didirikan atas dasar pertimbangan, keamanan, politik dan kesehatan.
Contoh : Perusahaan kimia, limbah dampaknya dapat ditekan serendah mungkin.
Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi
Yang bersifat industri adalah : ketersediaan bahan mentah, tenaga air, tenaga kerja, modal, transportasi, kedekatan dengan pasar, dan kesesuaian iklim.

Perusahaan dan Lembaga Sosial
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat jadi bukan untuk mencapai keuntungan maximal tapi juga mempunyai tujuan membuka kesempatan kerja, pertimbangan politik dan upaya pengabdian kepada masyarakat.

Tujuan Pendirian Perusahaan
Di badakan menjadi 2, yaitu :
Tujuan ekonomis
Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya.
Contoh : Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).
Tujuan sosial
Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, faktor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.
Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.
Perusahaan Sebagai Suatu Sistem
System adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsungdalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu system karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat,maupun tanggung jawab social.
Kepada pemilik modal : pengelolaan keuangan dan kemajuan perusahaan.
Kepada lembaga peneliti : membantu pendanaan.
Kepada pekerja : membayar gaji dan memenuhi fasilitas kerja.
Kepada konsumen : menyediakan B&J yang bagus.
Kepada pemerintah : membayar pajak.
Sifat Sistem Perusahaan
Ada beberapa sifat :
Kompleks
Sebagai suatu kesatuan / unit.
Sifatnya beragam.
Saling tergantung.
Dinamis

Fungsi-fungsi Perusahaan
Ada 2 fungsi perusahaan apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancer, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
Fungsi operasi
Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasidan komunikasi, pelayanan umum dan uu, fungsi operasi penunjang.
Fungsi manajemen
Perencanaan, pengorganisasian, pengarah, pengendalian.
Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya dengan lancer, terkoordinasi, terintegrasidalam rangka mencapai tujuan.
Ciri-ciri Perusahaan
Mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikendali.
Cirri umumnya :
Operatif
Adanya aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia / distribusi barang dan jasa.
Koordinatif
Diperlukan koordinasi semua pihak agar saling mendukung satu sama lain untuk mencapai tujuan.
Regular
Untuk mencapai kesinambungan perusahaan diperlukan keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar dapat selalu bergerak maju.
Dinamis
Lingkungan selalu berubah oleh karena itu mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan.
Formal
Tunduk kepada peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian,
Lokasi
Perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
Pelayanan Bersyarat
Keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.
Lingkungan Perusahaan
Keseluruhan dari factor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.
Pada dasarnya lingkungan perusahaan dibedakan menjadi :
1.   Lingkungan Eksternal
Lingkungan eksternal perusahaan yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan perusaan.
Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi :
A)    Lingkungan eksternal makro
Adalah lingkungan eksternal  yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Contoh :
Keadaan alam => SDA, lingkungan.
Politik dan hankam => kehidupan operasional perusahaan sangat terpengaruh oleh politik dan hankam Negara dimana perusahaan berada => menciptakan.
Hukum
Perekonomian
Pendidikan dan kebudayaan
Social dan budaya
Kependudukan
Hubungan internasional.
B)     Lingkungan eksternal mikro
Adalah lingkungan eksternal yang pengaruh langsung terhadap kegiatan usaha.
Contoh :
Pemasok / supplier : yang menunjang kelangsungan operasi perusahaan.
Perantara, misalnya distribotur, pengecer yang berperan dalam pendistribusian hasil-hasil produksi ke konsumen.
Teknologi : yang berkaitan dengan perkembangan proses kerja, peralatan metode, dll.
Pasar, sebagai sasaran dari produk yang dihasilkan perusahaan.
2.   Lingkungan Internal
Adalah factor-faktor yang berada dalam kegiatan produksi dan langsung mempengaruhi hasil produksi.
Contoh :
Tenaga kerja
Peralatan dan mesin
Permodalan (pemilik, investor, pengelolaan dana)
Bahan mentah, bahan setengah jadi, pergudangan
System informasi dan administrasi sebagai acuan pengambilan keputusan.

Pengaruh Lingkungan Terhadap Perusahaan
Pengertian Lingkungan Perusahaan
Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari factor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya. Faktor-faktor yang mempengaruhi perusahaan tersebut adalah luas dan banyak ragamnya, termasuk aspek-aspek ekonomi, politik, social, etika-hukum, dan ekologi/fisik dan sebagainya.
Perusahan dalam Masyarakat yang Pluralistik
Maasyarakat pluralistic adalah kombinasi dari berbagai kelompok yang mempengaruhi lingkungan perusahaan. Dalam masyarakat pluralistic, terdapat banyak pusat kekuatan masing-masing mempunyai sifat mandiri. Dalam hal ini, pluralisme mencerminkan usaha manusia untuk mempertemukan kebutuhan dan kepentingan dari berbagai organisasi.
Kesan Negatif Tentang Perusahaan
Dari pemberitaan pers yang dapat kita ikuti, banyak masalah yang menciptakan kesan negative tentang perusahaan antara lain menyangkut penyelewengan pajak, penyelundupan barang, penyogokan kepada pejabat pemerintah, periklanan yang menipu, kebocoran pabrik yang berbahaya, pembayaran-pembayaran yang tidak legal, dan sebagainya.
Usaha-usaha untuk Memperbaiki Kesan Negatif
Untuk memperbaiki adanya kesan-kesan negative dan masyarakat terhadap perusahaan, tentunya perusahaan harus tidak menciptakan masalah-masalah yang negative serta perlu melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat (humas) yang efektif.
Pendekatan Dalam melihat Bisnis dan Lingkungan
Kesempatan bisnis serta bisnis itu akan selalu dipengaruhi oleh lingkungan. Hubungan antar bisnis dengan lingkungan sangat erat. Perusahaan yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan akan tersingkir dari kancah persaingan bisnis. Hubungan antar bisnis dengan dengan lingkungan kemudian ditelaah oleh para usahawan. Pada mulanya telaah dilakukan secara tradisional yaitu mereka beranggapan bahwa bisnisnyalah yang merupakan hal yang terpenting atau yang menduduki titik sentral sedangkan lingkungan merupakan hal sekunder yang mengelilingi bisnisnya. Pandangan tradisional tersebut sering disebut dengan yang berorientasi produsen atau “Producer Oriented Aproach”. Pandangan itu memang cocok dengan kondisi saat itu , dimana pada saat itu keadaannya disebut sebagai “seller’s market”, yang artinya produsen masih langka sehingga barang apapun yang dihasilkan akan selalu terjual.
Akan tetapi keadaan itu berubah, dimana pengusaha menjadi bertambah banyak dan masyarakat menjadi lebih selektif sehingga timbulah persaingan yang ketat diantara para pengusaha. Hanya pengusaha yang mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan konsumenlah yang mampu bertahan. Keadaan ini disebut “buyer’s market” atau “pasar pembeli” yaitu keadaan dimana pembeli yang akan menentukan semuanya dan bukan bukan penjual. Dalam hal ini berlaku suatu ungkapan “pembeli adalah raja”.
Dalam hal ini siapa yang berhasil mendekati konsumen dialah yang akan bertahan dalam kancah persaingan bisnis. Pada saat seperti inilah pengusaha harus pandai melihat faktor lingkungan. Jadi dalam hal ini yang merupakan factor yang sentral adalah masyarakat atau konsumen sedangkan pengusaha atau bisnisman mengelilinginya untuk melayani kebutuhan secara lebih baik sesuai dengan selera konsumen. Pandangan ini disebut “Consumer Oriented Approach” atau “pendekatan yang berorientasi konsumen”.

Referensi

Ruang Lingkup Bisnis

Nama : Fakhrizan darma Admaja
NPM   : 23213189
Kelas : 3EB26

Ruang lingkup bisnis

 Pengertian Bisnis dan Jenis serta Fungsinya
a. Ada beberapa pengertian bisnis diantaranya :
• Bisnis berasal dari kata business/busy yang berarti sibuk. Sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya.
• Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan istitusi yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat.
• Business is then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society. (Huat, T Chwee, 1990)
• Bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang atau jasa yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. (Griffin & Ebert)
Bisnis adalah semua aspek kegiatan untuk menyalurkan barang-barang melalui saluran yang produktif dari membeli barang ,emtah, sampai menjadi barang jadi. Menurut Kismono (2001) bisnis merupakan proses sosial yang dilakukan oleh setiap individu atau kelompok melalui proses penciptaan dan pertukaran kebutuhan dan keinginan akan suatu produk tertentu yang memiliki nilai atau memperoleh manfaat atau keuntungan.
Dari semua pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang atau organisasi yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi.
Kegiatan bisnis sebagai sebuah organisasi :
a. Produksi : penciptaan barang dan jasa.
b. Keuangan : kegiatan mencari dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan dagang.
c. Pemasaran : Kegiatan untuk menginformasikan barang dan jasa, mengidentifikasikan keinginan konsumen.
d. Pengelolaan sumber daya manusia (SDM) : kegiatan mencari tenaga kerja dan meningkatkan kemampuannya.
 jenis bisnis ada 4 yaitu :


1.      Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Perlu diteliti lebih jauh dampak fenomena ini, apakah ada faktor-faktor lain yang menyebabkan Monopsoni sehingga tingkat kesejahteraan petani berpengaruh.
Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI.
2.      Pasar Oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
3.      Oligopsoni, adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
4.      Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).
Tujuan Kebijaksanaan Bisnis

Kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu.
Tujuan bisnis merupakan hasil akhir yang ingin dicapai oleh para pelaku bisnis dari bisnis yang mereka lakukan dan merupakan cerminan dari berbagai hasil yang diharapkan bisa dilakukan oleh bagian-bagian organisasi perusahaan (produksi, pemasaran, personalia, dll) yang akan menentukan kinerja perusahaan dalam jangka panjang. Secara umum tujuan dari bisnis adalah menyediakan produk berupa barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen serta memperoleh keuntungan dari aktivitas yang dilakukan.
Dalam jangka panjang, tujuan yang ingin dicapai tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumen, namun terdapat banyak hal yang ingin dicapai oleh perusahaan dalam bisnisnya, diantaranya:
Market standing, yaitu penguasan pasar yang akan menjadi jaminan bagi perusahaan untuk memperoleh pendapatan penjualan dan profitdalam jangka panjang.
Innovation, yaitu inovasi dalam produk (barang atau jasa) serta inovasi keahlian. Tujuan bisnis yang ingin dicapai melalui inovasi adalah menciptakan nilai tamabah pada suatu produk, misalnya shampoo 2 in 1.
Physical and financial resources, perusahaan memiliki tujuan penguasaan terhadap sumber daya fisik dan keuangan untuk mengembangkan perusahaan menjadi semakin besar dan semakin menguntungkan.
Manager performance and development, manager merupakan orang yang secara operasional bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan organisasi. Untuk dapat mengelola perusahaan dengan baik, manager perlu memiliki berbagai kemampuan dan keahlian yang sesuai dengan profesinya. Maka diperlukan peningkatan kinerja dan pengembangan kemampuan manager melalui serangkaian kegiatan kompensasi yang menarik dan program training and development yang berkelanjutan.
Worker Performance and Attitude, untuk kepentingan jangka panjang, maka sikap para karyawan terhadap perusahaan dan pekerjaan perlu diperhatikan agar dapat bekerja dengan baik.
Public Responsibility, bisnis harus memiliki tanggung jawab sosial seperti memajukan kesejahteraan masyarakat, mencegah terjadinya polusi dan menciptakan lapangan kerja, dll.

Sistem Perekonomian dan Situasi Pasar

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrim tersebut.
Pengertian Pasar atau Definisi Pasar adalah tempat bertemunya calon penjual dan calon pembeli barang dan jasa. Di pasar antara penjual dan pembeli akan melakukan transaksi. Transaksi adalah kesepakatan dalam kegiatan jual-beli. Syarat terjadinya transaksi adalah ada barang yang diperjual belikan, ada pedagang, ada pembeli, ada kesepakatan harga barang, dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
– Jenis-Jenis Pasar
a. Jenis pasar menurut bentuk kegiatannya
Menurut dari bentuk kegiatannya pasar dibagi menjadi 2 yaitu pasar nyata ataupun pasar tidak nyata(abstrak). Maka kita lihat penjabaran berikut ini:
• Pasar Nyata.
Pasar nyata adalah pasar diman barang-barang yang akan diperjual belikan dan dapat dibeli oleh pembeli. Contoh pasar tradisional dan pasar swalayan.
• Pasar Abstrak.
Pasar abstrak adalah pasar dimana para pedagangnya tidak menawar barang-barang yang akan dijual dan tidak membeli secara langsung tetapi hanya dengan menggunakan surat dagangannya saja. Contoh pasar online, pasar saham, pasar modal dan pasar valuta asing.
b. Jenis pasar menurut cara transaksinya
Menurut cara transaksinya, jenis pasar dibedakan menjadi pasar tradisional dan pasar modern.
• Pasar Tradisional
Pasar tradisional adalah pasar yang bersifat tradisional dimana para penjual dan pembeli dapat mengadakan tawar menawar secar langsung. Barang-barang yang diperjual belikan adalah barang yang berupa barang kebutuhan pokok.
• Pasar Modern
Pasar modern adalah pasar yang bersifat modern dimana barang-barang diperjual belikan dengan harga pas dan denganm layanan sendiri. Tempat berlangsungnya pasar ini adalah di mal, plaza, dan tempat-tempat modern lainnya.
c. Jenis-jenis Pasar menurut jenis barangnya
Beberapa pasar hanya menjual satu jenis barang tertentu , misalnya pasar hewan,pasar sayur,pasar buah,pasar ikan dan daging serta pasar loak.
d. Jenis-jenis Pasar menurut keleluasaan distribusi
Menurut keluasaan distribusinya barang yang dijual pasar dapat dibedakan menjadi:
• Pasar Lokal
• Pasar Daerah
• Pasar Nasional dan
• Pasar Internasional

Referensi