Kamis, 30 April 2015

SCM "Saint Cloth Myth"

Baru baru ini produsen action figure ternama asal jepang memamerkan salah satu lini baru dari seri "Saint Cloth Myth". Yup seri tersebut adalah seri Soul of Gold yang mengambarkan para pasukan Gold saint athena memiliki armor baru yang bisa ane bilang sih lumayan cukup bikin jatuh hati. Why?? karna menambahkan sesuatu yang baru kepada lini ini yaitu berupa sayap. OMG!! ini lah yang menurut ane menjadi pusat perhatian para kolektor dan pecinta anime ini. 


bisa dilihat dari perbedaan kedua gambar diatas, menurut ane pada seri SCM "Soul of Gold" warna yang ditampilkan cenderung lebih cerah sehigga menampilkan kesan mewah. serta tambahan sayap yang ada pada lini "SOG" ini seperti semakin mempercantik figure tersebut hahaha, untuk tgl rilisnya ane ane masih kurang tau yang jelas prototypr dari figur ini udah banyak di pamerkan termasuk pada event Jak Toy's and Comic's bulan maret lalu. soal harga sepertinya wajar aja gan kalo harga yang dipatok lebih mahal secara dari deasainnya aja menurut ane juga bisa dilihat sendiri.

EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN REALITAS

Nama : Fakhrizan Darma Admaja
NPM : 23213189
Kelas : 2EB26

Universitas Gunadarma







EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN REALITAS

PENDAHULUAN

                Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi di Indonesia sangatlah penting. Dengan adanya hukum tersebut membuat pembangunan menjadi teratur dan terarah. Tetapi dalam kenyataanya hukum yang adil secara harfiah tidak dapat dilaksanakan dengan baik di Indonesia, karena masih adanya penguasa yang mementingkan kepentingan pribadi dan mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pemimpin. Sungguh tindakan seperti ini sangat disayangkan, karena perbuatannya bukan hanya merugikan satu orang melainkan seluruh warga negaranya.

            Kondisi ekonomi Indonesia sendiri, masih jauh dari cita-cita bangsa seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yakni untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Seperti kondisi ekonomi yang terjadi belakangan ini, kenaikan harga bbm yang disertai dengan kenaikan harga barang membuat kaum masyarakat ekonomii menegah kebawah sangat tercekik dengan kondisi yang ekonomi yang tidak stabil ini. Kemudian nilai tukar rupiah yang sempat melemah, serta adanya tindakan percobaan intervensi terhadap hukum di Indonesia dari Negara lain karena kasus narkoba. Jika saja hukum suatu bangsa dapat berjalan efektif, maka kedaulatan hokum Negara serta  pembangunan ekonomi pun akan mudah dilaksanakan.

EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM

            Seperti yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 1-5 yang mengatur tentang pengertian perekonomian, pemanfaatan SDA, dan prinsip perekonomian nasional.
Ayat 1 : “ Perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan” .
Ayat 2 : “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”
Ayat 3 : “ Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Ayat 4 : “ Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”
Ayat 5 : “ Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang”
Sehingga dapat disimpulkan, secara tegas Pasal 33 UUD 1945 melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan perorangan atau pihak-pihak tertentu.  Pernyataan dalam UUD’45 ini secara jelas dan dengan resmi menetapkan bahwa pembangunan ekonomi harus demi untuk kesejahteraan rakyat. Dengan kata lain monopoli, oligopolimaupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.

EKONOMI DALAM REALITAS

Terpuruk di tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.
Pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi.
Dengan lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam perdagangan bebas akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan swalayan-swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional yang sudah ada sekian lamanya.
Tetapi bukan Indonesia namanya jika tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang bobrok. Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu kita dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan perdagangan melakukan barter, namun sekarang, semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara demi uang.
2010 menjadi tahun yang penting bagi Indonesia. Terpilihnya presiden baru, menandakan era baru dalam pemerintahan Indonesia. Keberhasilan Indonesia lepas dari jeratan krisis financial global, hingga mampu menjadi satu dari dua negara Asia yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif di tahun 2009, membangkitkan optimisme di awal tahun 2010. Optimisme perekonomian ini yang sepatutnya dipertahankan oleh pemerintahan SBY dan menjadi landasan pembangunan di tahun 2010.
Secara umum, perekonomian Indonesia pada tahun 2010 menunjukkan prestasi yang cukup baik. Sebagai negara yang mampu mencapai pertumbuhan positif selama masa krisis finansial global, Indonesia semakin mendapat kepercayaan di mata dunia Internasional. Hal ini terbukti dari meningkatnya peringkat Indonesia pada Global Competitiveness Index 2010-2011 yang dikeluarkan oleh World Economic Forum. Indonesia berhasil meraih peringkat 44, naik 10 peringkat dibandingkan pada tahun 2009. Peringkat layak investasi Indonesia menurut S&P juga mengalami peningkatan dari BB menjadi BBB. Kenaikan peringkat layak investasi ini menunjukkan semakin dipercayanya pasar modal Indonesia di mata global.
Indikator makroekonomi Indonesia selama tahun 2010 menunjukkan adanya perbaikan perekonomian Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil melaju pada tingkat 6,1%, sedangkan tingkat inflasi hingga November berhasil ditahan pada level 6,33% (yoy). Hal ini didukung oleh rendahnya tingkat suku bunga BI yang dipertahankan pada level 6,5%. Rendahnya tingkat suku bunga acuan ini menyebabkan sektor kredit mengalami peningkatan tajam sehingga sukses memompa pertumbuhan ekonomi. Hal ini terlihat dari meningkatnya pertumbuhan kredit yang hingga bulan oktober mencapai 19,3% (yoy).
Indonesia juga mengambil keuntungan dari krisis ekonomi yang dialami oleh negara-negara uni eropa. Krisis tersebut menyebabkan adanya perpindahan aliran dana ke emerging market seperti Indonesia. Menurut data World Bank, total dana global yang hijrah ke emerging market hingga bulan oktober mencapai US$ 403 Miliar. Wajar apabila, ada sebagian dari dana global tersebut (US$ 15,7 miliar pada tiga triwulan pertama) yang mampir membanjiri pasar modal Indonesia. Banjir bandang dana global ini sukses mendongkrang IHSG mencapai di atas 3700. Diperkirakan akan terus meningkat pada tahun depan. Melonjaknya IHSG ini dikhawatirkan akan menyebabkan kerentanan apabila terjadi capital flight dari dana-dana asing tersebut. Kekhwatiran ini coba di atasi oleh pemerintah dengan terus mengkokohkan cadangan devisa. Hingga akhir November, cadangan devisa Indonesia sukses menembus angka US$ 92,759 Miliar atau sebesar 6,96 bulan impor dan pembayaran ULN pemerintah (BI, 2010). Dengan besarnya cadangan devisa yang dipunya oleh Indonesia, nampaknya perekonomian Indonesia masih akan stabil hingga tahun depan.
Menurut Gareth Leather pengamat ekonomi untuk  kawasan Asia dari Capital Ekonomics, investasi hanya tumbuh 4,0 persen pada kuartal ke tiga 2014, turun disbanding kuartal sebelumnya yang tercatat 5,0 persen, dan dari rata-rata investasi yang tumbuh 8,5 persen dalam satu decade terakhir. Lingkungan bisnis yang tidak pasti telah membuat investor asing maupun domestik mundur. Bukan hanya itu, tingginya suku bunga juga menjadi factor investasi menjadi mandek.

 Dinamika Politik Hukum Islam di Indonesia

Peralihan kekuasaan dan pemerintahan Orde Lama kepada Orde Baru ditandai dengan turunnya Soekarno dan kursi kepresidenan pasca kudeta G30/S/PKI pada tahun 1965. Peristiwa politik tersebut telah berimplikasi kepada munculnya krisis politik yang cukup menegangkan berupa gerakan massa yang menuntut pembubaran PKI serta tuntutan pembenahan sistem politik dan pemulihan keamanan negara.
Puncaknya terjadi pada tahun 1966, di mana pada saat itu situasi dan stabilitas dalam negeri Indonesia semakin carut marut. Pada gilirannya Soekarno mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) kepada Jenderal Soeharto yang pada intinya berisi perintah untuk pemulihan kamanan dan ketertihan nasional, konsolidasi semua aparat militer dan sipil, serta pelaporan atas segala tugas dan tanggung jawab surat perintah tersebut.  Proses politik dalam negeri saat itu berjalan sangat cepat. Jenderal Soeharto secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemegang kendali atas setiap proses politik. Ia mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi percepatan dan pemulihan kondisi sosial, politik dan ekonomi saat itu, hingga digelarnya Sidang Umum MPRS pada bulan Juni – Juli 1966.
Ketetapan MPRS No, TX/MPRS/1966 menjadi landasan konstitusinal bagi Supersemar dan sekaligus digelarnya Sidang Umum MPRS tahun 1967 berhasil melengserkan Soekarno dan kursi kepresidenan berupa pencabutan mandat presiden oleh MPRS dalam Tap MPRS No. XXXIII/MPRS/1967. Hal ini telah memuluskan jalan bagi Soeharto untuk naik ke puncak kekuasaan yakni diangkat menjadi presiden kedua yang ditetapkan dalam ketetapan MPRS No.XLITI/MPRS/1968. Lahirnya Orde Baru yang didukung oleh kalangan pelajar dan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) dan Kesatuan Aksi Pemuda dan Pelajar Indonesia (KAPPI) yang para anggotanya mayoritas beragama Islam. Dapat dikatakan, mereka menjadi ujung tombak runtuhnya pemerintahan Orde Lama. Pada awal Orde Baru banyak dilakukan perubahan terhadap kecenderungan birokrasi yang tidak bertanggungjawab yang warisan Orde Lama. Dengan memakai format politik yang berporos pada eratnya hubungan militer dan teknokrat untuk tujuan melaksanakan pembangunan dan mewujudkan pemerintah yang stabil dan kuat. Kekuatan militer dan birokrasi merupakan mesin politik untuk menata kehidupan sosial dan politik masyarakat, sehingga Orde Baru melalui dua komponen tersebut menjadi kekuatan politik tunggal di Indonesia
Adapun format politik yang tercipta antara lain: Pertama, peranan birokrasi sangat kuat karena dijalankan oleh militer setelah ambruknya demokrasi terpimpin, sehingga ia menjadi satu-satunya pemain utama di pentas politik nasional. Kedua, upaya membangun sebuah kekuatan organisasi sosial politik sebagai perpanjangan tangan ABRI dan pemerintah dalam wujud lahirnya Golkar sebagai mayoritas tunggal organisasi politik di masa Orde Baru. Ketiga, penjinakan radikalisme dalam politik melalui proses depolitisasi massa, seperti menerapkan konsep floating mass dan NKK/BKK di lingkungan pendidikan tinggi. Keempat, lebih menekankan pendekatan keamanan (Security Approach) dan pendekatan kesejahteraan (Welfare Approuch) dalam pembagunan sosial politik; Kelima, menggalang dukungan masyarakat melalui organisasi-organisasi sosial dan kemasyarakatan yang berbasis korporatis.
Persentuhan Islam dan politik pada masa Orde Baru sesungguhnya telah diawali sejak Orde Baru menerapkan kebijakan modernisasi, di mana stigma perkembangan pola pikir dan cara pandang bangsa Indonesia serta proses transformasi kultural dan perubahan sosial lebih banyak mengadopsi apa yang pernah terjadi di negara-negara Barat. Kiblat pembangunan di Indonesia yang sebelumnya mengarah ke Eropa Timur berbalik arah ke Eropa Barat dan Amenka. Banyak didapatkan kalangan cendekiawan dan kalangan intelektual mulai akrab dengan pemikiran-pemikiran Barat.
Sementara itu, bagi kalangan Islam modernisasi ibarat dilema karena dihadapkan kepada dua pilihan, yakni apabila mendukung modernisasi ala Orde Baru berarti sama saja mendukung Barat, sedangkan pada sisi lain, apabila menolak berarti umat Islam akan kehilangan kesempatan untuk berperan aktif dalam program pembangunan nasional. Sikap pro-kontra di kalangan mayoritas umat Islam dalam menanggapi modernisasi melahirkan tiga pola berikut: Pertama, pola apologi, yakni suatu bentuk sikap penolakan kalangan Islam terhadap segala nilai-nilai yang berakar pada wacana modernisasi. Bahkan pola pertama ini berasumsi bahwa modernisasi identik dengan westernisasi dan sekularisasi; Kedua, pola adaptif, yakni suatu bentuk sikap menerima sebagian nilai-nilai modernisasi yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam; Ketiga, pola kreatif, yakni suatu bentuk sikap dialogis yang lebih mengutamakan pendekatan intelektual dalam menanggapi modernisasi. Dan ketiga pola tersebut, tampaknya pola ketiga menjadi lebih dominan karena pendekatan intelektual yang dikembangkan oleh kalangan modernis dipandang lebih representatif untuk membangun tatanan Islam modern di Indonesia. Hal ini terjadi sebagai antitesa dari kalangan Islam konservatif yang lebih mengarah kepada upaya ideologisasi dan depolitisasi Islam secara formal yang mengakibatkan lahirnnya ketegangan dengan rezim Orde Baru.
Pola pertautan politik yang serba provokatif dianggap bukan jalan terbaik bagi islamisasi di Indonesia, mengingat penduduk Indonesia tidak seluruhnya umat Islam yang dapat disatukan dalam bingkai sistem politik keormasan. Pada gilirannya, lahirlah gagasan Islam kultural sebagai jalan tengah bagi umat Islam untuk tetap memainkan perannya daam pentas politik nasional Paling tidak, kebenaran akan pendekatan ini mulai membuahkan hasil berupa terbukanya jalan bagi umat Islam menuju islamisasi politik Orde Baru di penghujung tahun 1970-an.
Kebijakan-kebijakan politik Orde Baru yang menempatkan Islam dalam posisi marjinal di pentas politik nasional pada gilirannya telah melahirkan berbagai ketegangan antara Islam dan negara. Sejarah telah mencatat hahwa dinamika hubungan Islam dan negara pada masa Orde Baru mengalami pergeseran yang bersifat antagonistik, resiprokal kritis sampai akomodatif. Hubungan antagonistik (1966-1981) mencerminkan pola hubungan yang hegemonik antara Islam dengan pemerintah Orde Baru. Keadaan negara yang kuat memainkan pengaruh ideologi politik sampai ke tingkat masyarakat bawah telah berlawanan dengan sikap reaktif kalangan Islam sehingga melahirkan konflik ideologi dan sekaligus menempatkan Islam sebagai oposisi. Kemudian pada tahap hubungan resiprokal kritis (1982- 1985) kaum santri berupaya merefleksikan kembali cara pandang mereka dan merubah dirinya untuk menampilkan sisi intelektualitas dalam percaturan politik Indonesia. Pada tahap ini pilihan-pilihan rasional-pragmatis telah melahirkan saling pengertian akan kepentingan Islam dan pemerintahan Orde Baru. Dalam kurun waktu 1982-1985 sebagian kalangan Islam mulai menerima asas tunggal dalam landasan ideologi negara serta ormas dan orpol. Sedangkan hubungan akomodatif (1985-2000) hubungan Islam dan negara terasa lebih harmonis di mana umat Islam telah masuk sebagai bagian dan sistem politik elit dan birokrasi, Pola hubungan akomodatif ini sangat terasa berupa tersalurkannya aspirasi umat Islam untuk membangun tatanan sosial, politik, ekonomi dan budaya yang berakar pada nilai-nilai luhur agama (Islam) serta budaya bangsa yang dibingkai dalam falsafah integralistik Pancasila dan UUD 1945.
Tersendat-sendatnya aspirasi umat Islam di dalam mendapatkan hak-hak perundang-undangan dan hukum tampak ketika dilegislasikannya UU No.1/1974 tentang Perkawinan yang kemudian disusul dengan PP No.9/1975. Selanjutnya ditetapkan pula ketentuan tentang Wakaf dalam PP No.28/1977. Tidak berhenti sampai di situ, umat Islam di tingkat legislatif kembali mempersoalkan faham/aliran kepercayaan dalam UUD 1945 sebagai agama resmi yang diakui negara. Dan yang paling krusial adalah kehendak umat Islam untuk dilegislasikannya Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama (RUUPA) bagi penyelenggaraan peradilan Islam di Indonesia.
Pada pola hubungan resiprokal kritis, umat Islam menyadari perlunya strategi untuk menempuh jalur struktural-birokrat pada sistem kenegaraan. Pada tahapan ini, kalangan cendekiawan dan politisi Islam harus berani bersentuhan langsung dengan pemerintahan Orde Baru. Melalui pendekatan strukturai-fungsional, umat Islam relatif mengalami kemajuan pesat berupa masuknya kalangan Islam dalam segala sistem pemerintahan sipil mulai dari pusat hingga daerah, dan sekaligus memperkokoh kekuasaan Orde Baru dalam bingkai akumulasi sipil Islam dan militer.
Pada pola akomodatif, sebagai antitesa dan pola hubungan sebelumnya Islam hampir menguasai seluruh sendi-sendi pemerintahan dan negara. Tercatat realitas sosial politik umat Islam demikian penting memainkan peranannya di pentas nasional. Kehadiran ICMI, 8 Desember 1990, diyakini sebagai tonggak baru menguatnya islamisasi politik di Indonesia, dan semakin tampak ketika diakomodirnya kepentingan syari’at Islam melalui UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama, sekaligus menempatkan Peradilan Agama sebagai lembaga peradilan negara yang diatur dalam UU No.14/1970 tentang Pokok Pokok Kekuasaan Kehakiman, disusul dengan UU No.10/1998 tentang Perbankan (pengganti UU No.7/1992), UU No.38/ 1999, tentang Zakat, Inpres No.1/1991.tentang Penyebarluasan KHI Artikulasi dan partisipasi politik kalangan umat Islam demikian tampak mulai dari pendekatan konflik, pendekatan resiprokal kritis sampai pendekatan akomodatif. Maka dapat diasumsikan untuk menjadikan Islam sebagai kekuatan politik hanya dapat ditempuh dengan dua cara yakni secara represif (konflik) dan akomodatif (struktural-fungsional). Paling tidak ini merupakan sebuah gambaran terhadap model paradigma hubungan antara Islam dan negara di Indonesia. Gagasan Transformasi Hukum Islam di Indonesia
Gagasan transformasi hukum Islam dapat dilihat dan segi ilmu negara. Dijelaskan bahwa bagi negara yang menganut teori kedaulatan rakyat, maka rakyatlah yang menjadi kebijakan politik tertinggi. Demikian pula negara yang berdasar atas kedaulatan Tuhan, maka kedaulatan negara/kekuasaan (rechtstaat) dan negara yang berdasar atas hukum (machtstaat), sangat tergantung kepada gaya politik hukum kekuasaan negara itu sendiri
Rousseau — misa1nya — dalam teori kedaulatan rakyatnya mengatakan bahwa tujuan negara adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan dan para warga negaranya. Pendapat Rousseau tersebut mempunyai pengertian bahwa kebebasan dalam batas-batas perundang-undangan. Sedangkan undang-undang di sini yang berhak membuatnya adalah rakyat itu sendiri. Atas dasar itu, Rousseau berpendapat bahwa suatu undang-undang itu harus dibentuk oleh kehendak umum (volunte generale), di mana seluruh rakyat secara langsung megambil bagian dalam proses pembentukan undang-undang itu. Dalam konteks kenegaraan di Indonesia kehendak rakyat secara umum diimplementasikan menjadi sebuah lembaga tinggi negara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Jadi, munculnya pemahaman tertulis bahwa eksekutif membuat sebuah rancangan undang-undang sebelum ditetapkan bagi pemberlakuannya, terlebih dahulu harus disetujui DPR.
Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, sebelumnya telah terjadi silang pendapat perihal ideologi yang hendak dianut oleh Negara Indonesia. Gagasan Prof. Dr. Soepomo tentang falsafah negara integralistik dalam sidang BPUPKI tanggal 13 Mei 1945 telah membuka wacana pluralisme masyarakat Indonesia untuk memilih salah satu di antara tiga faham yang ia ajukan, yaitu; (1) Faham Individualisme: 2) Faham Kolektifisme; dan (3) Faham Integralistik. Dalam sejarah Indonesia, para politisi menghendaki faham integralistik sebagai ideologi negara dan Pancasila dan UUD 1945 kemudian disepakati sebagai landasan idiil dan landasan struktural Negara Kesatuan Republik Indonesia. Implikasiya secara hukum setiap bentuk perundang-undangan diharuskan lebih inklusif dan harus mengakomodasikan kepentingan umum masyarakat Indonesia. Inilah yang pada gilirannya akan melahirkan konflik ideologis antara Islam dan negara
Undang-undang dinyatakan sebagai peraturan perundang-undangan yang tertinggi, di dalamnya telah dapat dicantumkan adanya sanksi dan sekaligus dapat langsung berlaku dan mengikat masyarakat secara umum. Istilah undang-undang dalam anti formil dan materil merupakan terjemahan dan wet in formelezindan wet in materielezin yang dikenal Belanda. Di Belanda undang-undang dalam anti formil (wet in formelezin) merupakan keputusan yang dibuat oleh Regering dan Staten Generaal bersama-sama (gejamenlijk) terlepas apakah isinya peraturan (regeling) atau penetapan (beschikking). Ini dilihat dari segi pembentukannya atau siapa yang membentuknya.
Sedangkan undang-undang dalam arti materil (wet in materielezin) adalah setiap keputusan yang mengikat umum (algemeen verbidende voorschnften), baik yang dibuat oleh lembaga tinggi Regering dan Staten Generaal bersama-sama, maupun oleh lembaga-lembaga lain yang lebih rendah seperti Regering Kroon,Minister, Provinde dan Garneente yang masing-masing membentuk Algemene Maatre gel van Bestuur, Ministeriele Verordening, Pro vinciale Wetten, Gemeeteljkewetten, serta peraturan-peraturan lainnya yang mengikat umum (Aloemeeri Verbiridende Voorschnfteri). Jika pengertian wet diidentikan dengan Presiden dan DPR, baik secara formil maupun materil kurang tepat. Di Indonesia hanya dikenal istilah undang-undang saja yang diidentikan dengan wet. Dengan kata lain, undang-undang di Indonesia yang ditetapkan oleh presiden dan atas persetujuan DPR disebut setara muatan hukumnva baik secara formil maupun materil dan berlaku umum.
Hubungannya dengan undang-undang pokok tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. Berdasarkan kepada UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. Pasal 5 ayat (1) telah menggariskan bahwa semua undang-undang di Indonesia adalah undang-undang pokok yang kedudukannya setara, dan berada di bawah hierarki norma hukum dan konstitusi UUD 1945. Atas dasar itu, maka dapat dipahami bahwa Undang-undang Dasar (UUD) jelas berbeda dengan undang-undang. Hal ini dapat dilihat dalam sistem hukum Indonesia yang diatur dalam ketetapan MPR No.XX/MPRS/ 1966 sebagai berikut: UUD 1945, Tap MPR, UU, Perpu, PP, Kepres, Kepmen, Perda Tk. I, Perda Tk. II, dan seterusnya.
 Di samping itu, berbagai jenis peraturan perundang-undanan di negara Indonesia dalam suatu tata susunan hierarki mengakibatkan pula adanya perbedaan fungsi maupun materi muatan berbagai jenis peraturan perundang-undangan tersebut. Secara umum fungsi dan undang-undang adalah: Pertama, menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut tentang ketentuan dalam UUD 1945 secara tegas; Kedua, pengaturan lebih lanjut secara umum mengenai penjelasan dalam batang tubuh UUD 1945; Ketiga, pengaturan lebih lanjut mengenai Tap MPR; dan Keempat, pengaturan di bidang materi konstitusi. Sedangkan materi muatan undang-undang telah diperkenalkan oleh A. Hamid Attamimi dengan istilah het eigenaarding orderwerp der wet yang juga digunakan oleh Thorbecke dalam Aantekening op de Grondwetyang terjemaahannya sebagai berikut:
Grondwet meminjam pemahaman tentang wet hanyalah dan orang/badan hukum yang membentuknya. Grondwet membiarkan pertanyaan terbuka mengenai apa yang di negara kita harus ditetapkan dengan wetdan apa yang boleh ditetapkan dengan cara lain. Sebagaimana halnya dengan grondwet-grondwet lainnya,Grondwet (inipun) berdiam diri (untuk) merumuskan materi muatan yang khas bagi wet (het eigenaarding orderwerp der wet).
Apabila pendapat Thorbecke ini dipersamakan dengan UUD 1945, pandangan ini ada benarnya, karena UUD 1945 ditentukan mengenai siapa yang berhak membentuk undang-undang. Dalam pasal 5 ayat (1), yang menentukan adalah presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR, dan materi muatan undang-undang sama sekali tidak disebutkan. Kendati demikian, para ahli hukum menyebutkan bahwa materi muatan undang-undang tidak dapat ditentukan ruang lingkup materinya mengingat semua undang-undang adalah perwujudan aspirasi rakyat (kedaulatan rakyat). Atas dasar itu, sesungguhnya semua materi muatan dapat menjadi undang-undang, kecuali jika undang-undang tidak berkenan mangatur atau menetapkannva.
Bila diteliti lebih seksama kekhasan undang-undang dan peraturan lainnya adalah undang-undang dibentuk dan ditetapkan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi. muatan materi hukum undang-undang akan menjadi pedoman bagi peraturan-peraturan lain di bawahnya. Adapun pedoman untuk mengetahui materi muatan undang-undang dapat ditentukan melalui tiga pedoman, yaitu: Pertama, dari ketentuan dalam Batang Tuhuh UUD 1945 terdapat sekitar 18 masalah (18 pasal) tentang hak-hak asasi manusia, pembagian kekuasaan negara, dan penetapan organisasi dan alat kelengkapan negara; Kedua, Berdasar wawasan negara berdasar atas hukum/rechtstaat) yang dimulai dan kekuasaan absolut negara (polizeistacit), terus pembentukan negara berdasar atas hukum yang sempit/liberal (rechtstaatsempit/liberal), berdasar atas hukum formal (rechtstaat formal), dan negara berdasar atas hukum material/sosial yang modern (rechtstaat material sosial); dan Ketiga, berdasar pada wawasan pemerintahan sistem konsitusional, di mana penyelenggaraan kekuasaan negara dan hukum serta yang lainnya harus mengacu pada norma dasar (ground norm) dan Undang-undang Dasar. Dengan kata lain, yang dimaksud adalah Pancasila dan UUD 1945. Dari rumusan-rumusan tersebut, dapat diambil gambaran konseptualbahwa kodifikasi hukum Islam menjadi sebuah undang-undang (takhrîj al-ahkâm fî al-nash al-taqnîn) diharuskan mengikuti prosedur konstitusional dan sejalan dengan norma hukum serta cita hukum di Indonesia. Kodifikasi dan unifikasi hukum Islam serta penyusunan rancangan perundang-undangan yang baru diarahkan untuk terjaminnya kepastian hukum (law enforcement) di masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA

Kamis, 02 April 2015

Cara Merawat Koleksi Action Figure

Saat ini action figure memang sedang menjadi tren di kalangan para kolektor mainan. Pasalnya, selain dijadikan sebagai pajangan dan koleksi, mainan yang satu ini juga bisa dijadikan sebagai peluang investasi. Tidak heran jika semakin banyak kolektor yang berburu action figure.
Menjadi kolektor action figure memang memerlukan budget yang cukup menguras kantong. Namun harga yang tinggi tentu tidak menjadi masalah karena action figure tersebut juga bisa kamu investasikan dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Bahkan jika dijual, Toppers bisa mendapatkan keuntungan yang berkali-kali lipat dari harga belinya, karena dari tahun ke tahun harganya akan semakin tinggi, terutama untuk mainan yang limited edition alias langka. Namun agar nilai jualnya tinggi, tentunya action figure kamu harus dalam kondisi yang baik dan tetap terawat. Nah untuk itu, kamu harus merawatnya dengan baik dan dengan cara-cara yang tepat seperti di bawah ini.

1. Bersihkan secara berkala
Action figure yang dipajang di tempat terbuka sangat rentan terkena debu dan kotoran-kotoran yang membandel. Oleh karena itu, sempatkanlah waktu untuk membersihkan action figure kamu setiap hari. Untuk debu biasa, kamu cukup membersihkannya menggunakan kemoceng dan kain halus yang diberi sedikit air. Sementara untuk noda-noda yang membandel atau minyak, cara terbaik untuk membersihkannya adalah dengan menggunakan alkohol. Alkohol tidak akan merusak action figure kamu yang berbahan plastik maupun metal. Untuk bagian-bagian yang tidak bisa dijangkau dengan tangan, kamu bisa menggunakan cotton bud yang ditetesi dengan alkohol, atau bisa juga dengan menggunakan alat penyedot debu mini.

2. Hindari cahaya matahari langsung
Sebisa mungkin letakkan koleksi action figure kesayanganmu di tempat yang teduh dan tidak terkena cahaya matahari secara langsung. Sama halnya dengan kulit kita yang akan menjadi hitam dan kusam jika terkena sinar matahari secara langsung, warna asli action figure pun akan berubah menjadi kusam jika terkena sinar matahari secara langsung. Selain kusam karena warna cat nya memudar, sinar matahari langsung juga dapat membuat cat action figure kamu jadi mengelupas. Hal tersebut tentunya mengurangi nilai dari koleksi action figure kamu.

3. Jauhkan dari bahan yang merusak
Jika ingin action figure kesayanganmu awet dan tidak cepat rusak, jauhkan dari bahan-bahan yang merusak seperti minyak dan bensin. Minyak dapat menghilangkan warna cerah cat asli action figure, bensin dapat membuat cat mengelupas dan melumerkan action figure kamu yang terbuat dari bahan plastik, serta dapat terbakar jika terkena percikan api. Selain itu, letakkanlah action figure kamu di tempat yang tinggi dan tidak bisa dijangkau oleh anak kecil yang dapat merusak koleksi kesayangan kamu tersebut.

4. Jangan terlalu sering dibongkar-pasang
Mungkin Toppers sering menggerakkan dan membongkar pasang bagian-bagian tubuh action figure kamu. Boleh saja sesekali untuk menggerakkannya dan membongkar pasangnya, namun jangan terlalu sering melakukannya. Jika terlaku sering dilakukan, hal tersebut dapat membuat bagian-bagian tubuh action figure tersebut menjadi longgar dan sulit untuk memasangnya kembali. Selain itu, jika sudah longgar maka ada kemungkinan beberapa bagian tubuh action figure tersebut akan hilang.

5. Pilih kotak penyimpanan yang aman
Jika tidak sempat untuk membersihkan debu dan noda membandel, simpanlah action figure kamu pada kotak penyimpanan yang aman. Pilihlah kotak penyimpanan yang transparan, agar action figure kamu tidak hanya jadi barang simpanan, namun juga bisa dijadikan sebagai pajangan dan dapat dilihat oleh orang lain. Namun jika tidak ingin menjadikannya sebagai pajangan, kamu bisa membiarkannya berada pada kotak aslinya. Selain itu, jangan menyimpan beberapa action figure dalam satu kotak yang sama, karena bisa merusak bagian-bagiannya. Sebaiknya datu kotak untuk satu action figure.

6. Jaga kelembaban
Kondisi yang lembab dapat menimbulkan tumbuhnya jamur dengan subur pada action figure kamu. Untuk mengurangi kelembabannya, kamu bisa meletakkan silica gel pada kotak penyimpanan action figure atau di sekitar tempat kamu memajangnya. Untuk mencegah kondisi lembab, sebaiknya letakkan action figure kamu pada suhu ruangan. Selain itu, pastikan tangan kamu dalam keadaan kering, dalam hal ini tidak basah dan tidak berminyak.

Ekonoi Kreatif yang Positif

Nama : Fakhrizan Darma Admaja
NPM  : 23213189
Kelas  : 2EB26


UNIVERSITAS GUNADARMA 


Ekonomi Kreatif
Perekonomian Indonesia sekarang mulai berubah. Pada masa dahulu Perekonomian indonesia tidak mengenal dengan sistem ekonomi kreatif. Akan tetapi Negara Indonesia sudah mulai mengetahui tentang apa itu Ekonomi Kreatif. Disini Saya akan memberikan sedikit informasi dari berbagai sumber yang saya dapat tentang ekonomi kreatif. Apa itu Ekonomi Kreatif, apa alasan indonesia menggunakan sistem ekonomi kreatif, Langkah apa saja yang dilakukan pemerintah untuk menjalankan ekonomi kreatif. Langsung saja kita lihat :D
Ekonomi Kreatif
Menurut definisi Howkins, Ekonomi Kreatif adalah kegiatan ekonomi dimana input dan outputnya adalah Gagasan. Benar juga, esensi dari kreatifitas adalah gagasan. Bayangkan hanya dengan modal gagasan, seseorang yang kreatif dapat memperoleh penghasilan yang sangat layak. Gagasan seperti apakah yang dimaksud? Yaitu gagasan yang orisinil dan dapat diproteksi oleh HKI. Contohnya adalah penyanyi, bintang film, pencipta lagu, atau periset mikro biologi yang sedang meneliti farietas unggul padi yang belum pernah diciptakan sebelumnya.
Kemampuan untuk mewujudkan kreativitas yang diramu dengan sense atau nilai seni, teknologi, pengetahuan dan budaya menjadi modal dasar untuk menghadapi persaingan ekonomi, sehingga muncullah ekonomi kreatif sebagai alternatif pembangunan ekonomi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Alasan mengapa Indonesia perlu mengembangkan ekonomi kreatif antara lain karena ekonomi kreatif berpotensi besar dalam: Memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan; Menciptakan Iklim bisnis yang positif; Membangun citra dan identitas bangsa; Mengembangkan ekonomi berbasis kepada sumber daya yang terbarukan; Menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa; Memberikan dampak sosial yang positif.
Ada alasan lain mengapa indonesia menggunakan sistem ekonomi kreatif  Ternyata, tersimpan ribuan bahkan jutaan potensi produk kreatif yang layak dikembangkan di Tanah Air. Tengok saja potensi itu: sekitar 17.500 pulau, 400 suku bangsa, lebih dari 740 etnis (di Papua saja 270 kelompok etnis), budaya, bahasa, agama dan kondisi sosial-ekonomi.
Nilai-nilai budaya luhur (cultural heritage) yang kental terwarisi, seperti teknologi tinggi pembangunan Borobudur, batik, songket, wayang, pencak silat, dan seni bu daya lain, menjadi aset bangsa. Tercatat pula, tujuh lokasi di Indonesia yang dijadikan situs pusaka dunia (world heritage site).
Belum lagi tingkat keragaman hayati (biodiversity) yang sukar ditandingi. Begitu banyak spesies yang khas dan tak dapat dijumpai di wilayah lain di dunia, seperti komodo, orang utan, cendrawasih. Tak ketinggalan, hasil budidaya rempah-rempah, seperti cengkeh, lada, pala, jahe, kayumanis, dan kunyit.
Semua itu bila diarahkan menjadi industri ekonomi krea tif, tentu membuahkan hasil luar biasa. Apalagi, era saat ini mengarah pada ekonomi kreatif, setelah era gelombang pertanian, gelombang industri, dan gelombang informasi, seperti teori Alvin Toffler, berlalu.
Ekonomi kreatif, kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, merupakan satu dari tiga sektor yang dapat mendorong perekonomian Indonesia di saat ekonomi dunia melambat. Dua sektor lain, yaitu pariwisata serta tenaga kerja yang handal, terampil, dan berbudaya. Tiga sektor ini, punya potensi cukup besar, keunggulan serta peluang devisa yang tinggi.
Ekonomi kreatif sangat tergantung kepada modal manusia (human capital atau intellectual capital, ada juga yang menyebutnya creative capital). Ekonomi kreatif membutuhkan sumberdaya manusia yang kreatif tentunya, mampu melahirkan berbagai ide dan menterjemahkannya ke dalam bentuk barang dan jasa yang bernilai ekonomi. Proses produksinya bisa saja mengikuti kaidah ekonomi industri, tetapi proses ide awalnya adalah kreativitas.
Berapakah penghasilan seorang seniman yang hebat? Misalnya grup musik terkenal seperti Dewa 19, atau sutradara film papan atas? Ternyata nilainya tidaklah kecil dan bahkan lebih tinggi daripada penghasilan manajer senior di dunia perbankan. Menjanjikan bukan?
Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah harus membuat beberapa langkah terobosan, diantaranya seperti :
Menyiapkan insentif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya, dengan harapan mampu menyumbangkan devisa sebesar US$ 6 miliar pada 2010. Insentif itu mencakup perlindungan produk budaya, pajak, kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitas pemasaran dan promosi, hingga pertumbuhan pasar domestik dan internasional.
Membuat roadmap industri kreatif yang melibatkan berbagai departemen dan kalangan.
Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan SDM, desain, mutu dan pengembangan pasar.
Memberikan perlindungan hukum dan insentif bagi karya industri kreatif. Beberapa contoh produk industri kreatif yang dilindungi HKI-nya, di antaranya buku, tulisan, drama, tari, koreografi, karya seni rupa, lagu atau musik, dan arsitektur. Produk lainnya adalah paten terhadap suatu penemuan, merek produk atau jasa, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.
Pemerintah akan membentuk Indonesian Creative Council yang akan menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif. Keenam, pemerintah akan menyelenggarakan lomba Indonesia Creative Idol (ICI) 2008, yang bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan industri kreatif. Acara ini digelar di 12 kota di Indonesia selama Juni-Agustus 2008.

Dengan menggenjot perkembangan industri kreatif di Tanah Air, banyak manfaat yang bisa diraih apabila pihak pemerintah dan para pendukung ekonomi kreatif serius dalam menjalankan tugasnya, diantaranya seperti :
Bisnis UKM makin berkembang sebagian besar UKM bergerak di industri kreatif. Beberapa masalah UKM di Indonesia, seperti pemasaran, promosi, manajerial, informasi, SDM, teknologi, desain, jejaring (networking), dan pembiayaan diharapkan bisa segera teratasi. Alhasil, harapan IKM menjadi penggerak utama perekonomian nasional dengan kontribusi 54% kepada PDB dan pertumbuhan rata-rata 12,2% per tahun pada 2025 bisa diwujudkan.
Mengurangi tingkat kemiskinan. Menurut BPS, orang miskin pada 2007 telah mencapai 16,5% (sekitar 37,1 juta jiwa), naik dibanding tahun 2005 yang 15,9%.
Mengurangi tingkat pengangguran. Pada 2005, tingkat pengangguran resmi tercatat pada titik tertinggi, yakni 10,3%. Sementara itu angka pengangguran terbuka pada Agustus 2007 mencapai 10,01 juta orang. Tingkat pengangguran pedesaan sedikit lebih tinggi daripada di perkotaan. Mulai tahun 2000 seterusnya, ada kecenderungan meningkatnya pengangguran di kalangan perempuan dan orang muda. Studi Profesor Harvey Brenner dari Johns Hopkins University AS menunjukkan bahwa setiap 1% tambahan angka pengangguran akan mengakibatkan 37 ribu kematian, 920 orang bunuh diri, 650 pembunuhan dan 4000 orang dirawat di rumah sakit jiwa.
KESIMPULAN
Kesimpulah dari hasil penjelasan di atas adalah bahwa realitas dan fenomena ekonomi kreatif sebenarnya bukanlah hal yang baru bagi Indonesia yang telah terbukti memiliki aset kreativitas sejak dulu. Indonesia tidak kekurangan modal kreatifitas hanya kekurangan kemampuan mengintegrasikannya. Untuk itu langkah-langkah yang dibutuhkan adalah: Mengenali apa yang kita miliki (jati diri bangsa dan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia) dan menyusun langkah-langkah konstruktif sebagai berikut :
Menyusun Cetak Biru Ekonomi Kreatif Indonesia yang melibatkan seluruh Stake Holder.
Mengajukan usulan kebijakan Ekonomi Kreatif yang konprehensif.
Menggiatkan inisiatif, baik swasta maupun Pemerintah untuk menciptakan tempat-tempat pengembangan talenta industri kreatif didaerah-daerah.
Menciptakan produk & jasa yang kreatif dan berbasis budaya berdasarkan prioritasnya, misalnya :
Pariwisata
Kerajinan
Gaya Hidup (spa, herbal, kulinari)
Furniture, dll
Menciptakan pasar berbasis budaya didalam negeri karena selama ini selalu menjadi target pasar dari negara lain.
Menumbuhkan semangat invovasi dan kreativitas didalam dunia pendidikan agar generasi muda mampu melahirkan gagasan baru berdasarkan apa yang sudah dimiliki sejak dulu.
Transfer teknologi yang konsisten terhadap industri kreatif berwawasan budaya seperti disebut diatas.
Meningkatkan pendapatan devisa berbasis kreatif atas sektor-sektor tersebut diatas.
Promosi Potensi Indonesia.
Alam
Warisan Budaya (herritage)
Budaya

Sosialisasi, diseminasi dan promosi secara sistimatis tentang kekuatan Indonesia dibidang Industri kreatif agar diperhitungkan di Peta kompetensi Dunia

Sumber :