Kata
Pengantar
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang
Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak
untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta
hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah dengan judul ”Sejarah Berdirinya Koprasi”. Makalah ini saya susun dengan tujuan sebagai
media sosialisasi tentang pentingnya pendidikan dan informasi tentang
pendidikan yang berbasis pengembangan karakter
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan
motivasi sekaligus menambah wawasan untuk saya pribadi khususnya dan untuk para
pembaca. Tidak lupa juga kami mohon maaf apabila dalam penyusunan makalah ini
terdapat kesalahan dalam hal penyusunan dan isi makalah maupun kosa kata yang
mungkin tidak memenuhi standar bahasa indonesia yang baik dan benar. Kami
sebagai penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan untuk
itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi kebaikan kami untuk kedepannya.
Penulis
Fakhrizan Darma Admaja
SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI DI INDONESIA
LATAR
BELAKANG TERBENTUKNYA KOPERASI
Koperasi di Indonesia
terbentuk berdasarkan pemikiran Budi Utomo pada tahun 1908 yang mengatakan
bahwa rakyat yang lemah ekonominya tidak akan bia membentuk negara yang kuat,
maka organisasi gerakan nasional menganjurkan pembentukan koperasi di kalangan rakyat
atau membentuk sendiri koperasi-koperasi. Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam
(kemudian menjadi Serikat Islam) membentuk koperasi-koperasi rumah tangga atau
toko koperasi (koperasi Konsumen) yang disebut “toko andeel”. Tetapi karena
pengetahuan dan pengalaman dalam mengelola koperasi konsumen masih sangat
kurang maka koperasi-koperasi tersebut tidak bertahan lama.
Pada tahun 1945, dengan
lahirnya kemerdekaan Republik Indonesia, maka semangat koperasi bangkit
kembali. Ada dua penggaruh yang tampak menggebu dalam menggerakkan koperasi,
yaitu semangat mendirikan koperasi secara besar-besaran untuk mencari
keuntungan tanpa mengindahkan dasar-dasar koperasi yang benar, dan pengaruh
jiwa kumiai yang menghendaki terbentuknya koperasi distribusi.
Pada tanggal 11-14 Juli 1947, orang-orang yang menghendaki tumbuh dan berkembangnya koperasi-koperasi dengan dasar-dasar yang murni kemudian menyelenggarakan Konggres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya. Dalam Konggres Koperasi Indonesia I ini dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang di kemudian hari menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Keputusan-keputusan lain yang diambil adalah menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi dan mengukuhkan gotong-royong sebagai azas koperasi.
Pada tanggal 11-14 Juli 1947, orang-orang yang menghendaki tumbuh dan berkembangnya koperasi-koperasi dengan dasar-dasar yang murni kemudian menyelenggarakan Konggres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya. Dalam Konggres Koperasi Indonesia I ini dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang di kemudian hari menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN). Keputusan-keputusan lain yang diambil adalah menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi dan mengukuhkan gotong-royong sebagai azas koperasi.
Moh. Hatta dinobatkan
sebagai bapak koperasi Indonesia dalam Konggres Besar Koperasi seluruh
Indonesia II di Bandung tahun 1953 karena mempunyai peranan yang
cukup besar dalam menggerakkan dan mengembangkan koperasi di
Indonesia.
Undang-undang tentang
pengkoperasian yang berlaku sampai saat ini adalah UU No. 25 Tahun 1992.
Sebelumnya sempat dikeluarkan beberapa undang-undang terlebih dahulu,
diantaranya UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian dan UU No.
12 Tahun 1967 yang kemudian dicabut pada tahun 1992 karena dianggap sudah tidak
relevan.
Sejarah koperasi di
Indonesia
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang
Pamong Praja Patih R.Aria Wiria
Atmaja diPurwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai
negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai
yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit
model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De
Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petanimenyimpan pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kasyang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah
badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada
tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933
keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang
kedua kalinya. Pada tahun1942Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasikumiyai. Awalnya koperasi ini
berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama diTasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Fungsi dan peran
koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan
antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan
masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomiannasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi
rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Perinsip
koperasi
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela

·
Pengelolaan yang demokratis,

·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,

·
Kebebasan dan otonomi,

·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha
masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi
menurut fungsinya
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis Koperasi
Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja
Koperasi Primer
Koperasi primer
ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi
yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah
kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat
dibagi menjadi :



Jenis Koperasi
menurut status keanggotaannya


Kedudukan anggota
di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan
demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat
dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan Koperasi
Kemungkinan
koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar
mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan
Kopeasi
Kewirausahaan
koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh
pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta
peningkatan kesejahteraan bersama. Dari
definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi
merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi
dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat
anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan
anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal
dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang
diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa
yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum
anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi
resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di
Indonesia
Koperasi di
Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam
UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di
Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional
dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa
Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di
Indonesia
Logo Gerakan
Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat
kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang
yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896
seorang Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong
para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang
memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti
berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena
mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan
mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan
pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah
Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda
membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi
pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang
yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan
sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik,
khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908,
Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927
dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan
ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai
Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun
1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk
yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan
mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai
Hari Koperasi Indonesia.
Fungsi dan peran
koperasi Indonesia
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajarbangsa.
Koperasi
berlandaskan hukum
Koperasi
berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun
1967 adalah (Organisasi) ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas
kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan,
dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Arti Lambang
koperasi Lama
Arti dari
Lambang :
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang
ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa
menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
|
2
|
Rantai
(di sebelah kiri)
|
Ikatan
kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah
Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi
bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota
adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah
Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka
Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi
(di sebelah kanan)
|
Kemakmuran
anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh
koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan
dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup
sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial
sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua
Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan
"Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan
yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
|
5
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai
yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi
yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan,
yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan
Bintang bisa diartikan "Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan,
sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga.
Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan).
Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung
tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang
dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain.
Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun
sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan
putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat
nasional Indonesia.
|
BAPAK PENDIRI KOPERASI
Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh
Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau
memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa
mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh.
Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia.
ALASAN
BANGSA INDONESIA BERKOPERASI
Pemerintah Republik
Indonesia telah menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan nasional,
dewasa ini koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama bagi perekonomian
rakyat. Kebijakan tersebut benar – benar sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945
pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai
usaha bersama, bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.
Sehubungan dengan itu, peranan koperasi menjadi
sangat penting karena dalam melaksanakan ekonomi yang secara bersama – sama
dapat menggalang kekuatan yang lebih besar untuk mencapai kesejahteraan yang lebih
baik.
Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh
Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau
memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa
mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh.
Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli ditetapkan
sebagai Hari Koperasi.
Koperasi merupakan saka guru perekonomian nasional,
sehingga dalam kehidupan perekonomian nasional, sehingga dalam kehidupan
ekonomi bangsa Indonesia koperasi sangat penting, koperasi mempunyai peranan
yang sangat penting, khususnya bagi para anggotanya.
Menyadari betapa pentingnya peran koperasi dalam
meningkatkan taraf perekonomian masyarakat, mari kita menggalakkan kembali
perkoperasian demi kemajuan dan kemakmuran bangsa ini di masa mendatang.
UNDANG-UNDANG
KOPERASI
Undang-undang ini disahkan
dan diundangkan di Jakarta tanggal 30 Oktober 2012 dalam Lembaran Negara no.
212, Tambahan Lembaran Negara no. 5316, merupakan undang-undang yang mengenai
Perkoperasian. Undang-Undang tentang Perkoperasian ini merupakan pengganti
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat pembaharuan
hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sehat,
kuat, mandiri, dan tangguh, serta terpercaya sebagai entitas bisnis, yang
mendasarkan kegiatannya pada nilai dan prinsip Koperasi. Undang-Undang ini
menegaskan bahwa pemberian status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan
mengenai hal tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri. Selain
itu, Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan serta menempuh
langkah yang mendorong Koperasi sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan
baik. Dalam menempuh langkah tersebut, Pemerintah wajib menghormati jati diri,
keswadayaan, otonomi, dan independensi Koperasi tanpa melakukan campur tangan
terhadap urusan internal Koperasi.
SEJARAH
DAN LATAR BELAKANG KOPERASI
1895 di Leuwiliang didirikan
pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di
Indonesia”). Raden Ngabai Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan teman-temannya
Mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya dan para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan
jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan,
diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” =
Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.
JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se
Jawa yang pertama di Tasikmalaya
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.
140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 th.
1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di
koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta
1967, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 tahun
1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU
No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
a. Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di
Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja,
patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil
dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.
Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba
memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun
1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko
Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie
Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai
Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan
semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi
”.
Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat
berjalan lancar. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda
mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.
Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan
koperasi karena :
1. mendirikan koperasi harus
mendapat izin dari gubernur jenderal
2. fakta dibuat dengan
perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai sebesar 50
golden
4. hak tanah harus menurut
hukum Eropa
5. harus diumumkan di
Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum
pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun
1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H.
Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi.
Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91
yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1. Fakta tidak perlu dengan
perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit
Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2. ongkos materai 3 golden
3. hak tanah dapat menurut
hukum adat
4. berlaku untuk orang
Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai
tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres
koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi
peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915.
Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925,
sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan
Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan
Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan
Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi
model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan
rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan
barang-barang kebutuhan untuk Jepang.
Masa Kemerdekaan
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk
mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi,
Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara
sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi.
Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka
terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI.
Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada
yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri
sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya
dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah
berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun
keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil melangsungkan
Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting,
antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia
( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda,
keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung,
yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai
pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain
disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat
rendah
pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap
merasa curiga terhadap koperasi
2. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat
rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan
industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat
perlu diperbaiki. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di
kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan
berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi
koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader
koperasi.
A. Konsep – Konsep Koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu konsep koperasi
barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang :
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan – kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau
kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat
dapat diarahkan untuk masuk menjadi anggota koperasi. Jika dinyatakan secara
negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai
“organisasi bagi egoisme kelompok”.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Sosialis merupakan Koperasi yang
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan
secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi
yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan
publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain
koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana
produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi Negara Berkembang adalah Koperasi yang sudah
berkembang dengan cirinya tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya.
Campur tangan ini memang bisa dimaklumi karena bila
masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan
dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan
pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara
berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya
dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan
pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus
diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar
rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin
tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif.
Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar
mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan
dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif,
sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya itu sendiri.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip
koperasi yaitu:
Prinsip ke dalam :
a) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b) pengelolaan dilakukan secara demokratis
c) pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing – masing anggota
d) pemberian balas jasa yang terbatas pada modal
e) kemandirian
Prinsip ke luar :
a) pendidikan perkoperasian
b) kerjasama antar koperasi
Faktor-faktor
yang menghambat koperasi di Indonesia
Salah satu kendala utama yang dihadapi pertumbuhan
koperasi adalah rendahnya tingkat kecerdasan dan kesadaran masyarakat
Indonesia terhadap koperasi, dan banyak partai politik yang memanfaatkan
koperasi untuk meluaskan pengaruhnya. Koperasi di Indonesia masih sangat lemah.
Tidak ada perkembangan yang cukup tinggi. Boleh dikatakan koperasi di Indonesia
berjalan di tempat.
Ada beberapa hambatan eksternal utama yang dapat
mempengaruhi perkembangan koperasi , yakni sebagai berikut :
1. Keterlibatan
pemerintah yang berlebihan (yang sering kali karena desakan pihak donor).
2. Terlalu
banyak yang diharapkan dari koperasi atau terlalu banyak fungsi yang dibebankan
kepada koperasi melebihi fungsi atau tujuan koperasi sebenarnya.
3. Kondisi yang
tidak kondusif, seperti distorsi pasar, kebijakan ekonomi seperti misalnya
kebijakan proteksi yang anti-pertanian, dan sebagainya.
4. Kurangnya
kerjasama pada bidang ekonomi dari masyarakat kota sehingga koperasi semakin
terkucilkan
Sedangkan, hambatan internal adalah :
1. Termasuk
keterbatasan anggota atau partisipasi anggota
2. Kinerja
anggotanya yang kurang berkompeten
3. Isu-isu
structural
4. Perbedaan
antara kepentingan individu dan kolektif
5. Lemahnya
manajemen koperasi
6. Rendahnya
tingkat kecerdasan rakyat Indonesia
7. Kurangnya
dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi
8. Kurangnya
Modal Kerja
Kesimpulan
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum. Keanggotaan koperasi terdiri dari perorangan,
yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum
koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
lingkup lebih luas.
Salah satu kendala utama yang dihadapi koperasi adalah
banyak partai politik yang memanfaatkan koperasi untuk meluaskan pengaruhnya.
Dan juga karena hambatan-hambatan yang di alami Indonesia di antaranya
kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah.
Sumber:
http://mobelos.blogspot.com/2013/11/kumpulan-contoh-kata-pengantar-makalah.html
http://injadul.blogspot.com/2012/10/pengertiansejarahkonseplatar-belakang.html
http://perpustakaan.dpr.go.id/catalog/index.php?p=show_detail&id=25862
http://claralisaseptiayu.wordpress.com/2013/11/03/sejarah-dan-latar-belakang-koperasi/
http://selviadevy.blogspot.com/2012/11/makalah-perkembangan-koperasi-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar