AKUNTANSI
INTERNASIONAL (SOFTSKILL #)
IBU SRI WAHYU HANDAYANI
Nama Kelompok 2 (Dua) :
v
Aldi Nur
Pratama 29213161
v
Fakhrizan
Darma Admaja 23213189
v
Rezky
Andrian 27213532
v
Yeni
Sarah Hardiyanti 2B216166
Segmen pasar PSAK 5
(IFRS 8) 30
No
|
PSAK (Pernyataan
Standaar Akuntansi Keuangan)
|
IFRS
(Internasional Financial Reporting Standards)
|
IAS
(International Accounting Standard)
|
Perbandingan
|
05
|
Segmen
Operasi adalah komponen dari entitas :
§ Terlibat
dalam aktivitas bisnis untuk memperoleh pendapatan dan menimbulkan beban
§ Hasil
operasinya di kaji ulang secara reguler oleh pengambil keputusan operasional
untuk alokasi sumber daya dan menilai kinerja
§ Tersedia
informasi keuangan yang dapat di pisahkan
Segmen operasi
diagresikan jika memiliki karakteristik ekonomi serupa (kinerja keuangan
jangka panjang serupa) dan serupa dalam hal (semua) :
§ Sifat
produk dan jasa
§ Sifat
proses produksi
§ Jenis
Pelanggan produk atau jasa
Pengungkapan Entitasa mengungkapkan
informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi
sifat dan dampak keuangan dari aktivitas bisnis yang mana entitas terlibat
dan lingkungan ekonomi di mana entitas beroperasi.
Level Segmen :
§ Informasi
Umum
§ Informasi
:
-
Pendapat, beban
-
Rekonsiliasi total pendapatan, laba atau
rugi, aset, liabilitas. Rekonsiliasi atas jumlah dalam posisi keuangan
Level Entitas :
-
Produk atau jasa
-
Area georgafis
-
Pelanggan utama (jika tidak ada di
pengungkapan level segmen)
Pengungkapan
Informasi Umum
§ Faktor
– faktor yang di gunakan untuk mengidentifikasi segmen yang dapat di laporkan
dari entitas, termasuk dasar organisasi :
-
Perbedaan dalam produk jasa
-
Wilayah geografis
-
Lingkungan peraturan
-
Gabungan dari faktor – faktor tersebut
§ Jenis
produk dan jasa yang menghasilkan pendapatan untuk setiap segmen di laporkan.
|
International
financial reporting standard no.8 (IFRS) tentang segmen operasi berlaku untuk
laporan keuangan terpisah/individual suatu perusahaan (dan laporan keuangan
konsolidasi suatu kelompok usaha yang dikendalikan oleh perusahaan
induknya. Yang instrumen utang dan ekuitasnya diperdagangkan kepada publik di
bursa efek, yang memasukkan atau sedang dalam proses memasukkan laporan
keuangan ke badan regulator pasar modal yang tujannya adalah dalam rangka
penerbitan instrumen utang dan atau ekuitas ke bursa efek
Akan tetapi jika
laporan keuangan terpisah dan laporan keuangan konsolidasi disajikan dalam
set lapoeran tunggal, informasi segmen hanya perlu disajikan dalam kaitannya
dengan laporan keuangan konsolidasi
|
IAS 10
menyediakan pedoman akuntansi dan pengungkapan peristiwa setelah periode
pelaporan. Oleh karena itu, peristiwa setelah periode pelaporan dikategorikan
sebagai peristiwa yang memerlukan penyesuaian dan peristiwa yang tidak
memerlukan penyesuaian. Hal yang dituju dalam IAS 10 adalah, atas dasar apa
peristiwa yang terjadi selama laporan keuangan sedang disiapkan harus
tercermin dalam laporan keuangan tersebut. Standar ini membedakan antara
peristiwa yang menghasilkan informasi mengenai keadaan entitas pada periode
pelaporan dan peristiwa yang berpengaruh pada periode keuangan berikutnya.
Hal penting kedua dalam standar ini adalah titik pisah batas dibalik laporan
keuangan yang harus diselesaikan.
IAS 10 mengharuskan bahwa entitas tidak
boleh menyiapkan laporan keuangannya atas dasar going concern bila setelah
periode pelaporan manajemen menentukan apakah akan melikuidasi entitas atau
menahan penjualan, atau bila tidak ada jalan keluar realistis lain selain
melakukan itu. IAS 10 menekankan bahwa pengungkapan yang dijelaskan dalam IAS
1 dalam kondisi semacam ini harus dipatuhi.
IAS 10 mensyaratkan tiga macam pengungkapan berikut:
1) Tanggal
ketika laporan keuangan diautorisasi untuk diterbitkan dan siapa yang
memberikan autorisasi. Bila pemilik entitas memiliki kekuatan untuk mengubah
laporan keuangan setelah penerbitan, maka hal ini harus diungkapkan.
2) Bila
informasi yang diterima setelah periode pelaporan mengenai kondisi yang
terjadi pada saat periode pelaporan, pengungkapan yang terkait dengan kondisi
tersebut harus dimutakhirkan berdasar informasi terbaru.
3) Bila
peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian setelah periode pelaporan
memiliki signifikansi artinya, bila tidak diungkapkan akan mempengaruhi
kemampuan pengguna laporan keuangan untuk membuat evaluasi dan pengambilan
keputusan yang cukup, pengungkapan harus dibuat untuk setiap kategori
signifikan dari peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian terkait dengan
sifat dari kejadian dan estimasi dampak keuangannya, atau pernyataan bahwa
estimasi semacam itu tidak dapat dibuat.
|
Segmen operasi
dalam bidang bisnis PSAK 5 :
§ Masing-masing
mempunyai segmen operasi yang membuat laporan keuangan
§
|
06
|
Akuntansi dan Pelaporan Bagi Perusahaan dalam
tahap Pengembangan.
Tujuan
:
Pernyataan
ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan bagi
perusahaan dalam tahap pengembangan.
Ruang
Lingkup
01 Pernyataan ini berlaku bagi
setiap laporan keuangan yang disajikan secara terpisah baik oleh perusahaan
baru, anak perusahaan dari perusahaan yang telah berjalan maupun oleh unit
investasi lain yang sedang berada dalam tahap pengembangan. Pernyataan ini
tidak berlaku dan tidak mengubah standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi
laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan berjalan yang sedang melakukan
program perluasan, perusahaan dalam industri ekstraktif yang sedang melakukan
aktivitas eksplorasi dan pengembangan, dan perusahaan dalam industri real
estate yang melakukan pengembangan properti.
PENJELASAN
:
02 Untuk mengidentifikasikan
perusahaan sebagai perusahaan dalam tahap pengembangan dalam pernyataan ini,
diperlukan dua persyaratan:
(a)
perusahaan sedang mencurahkan semua kegiatan untuk mendirikan perusahaan
baru; dan
(b)
memenuhi salah satu dari dua persyaratan yang diuraikan dalam paragraf 4.
03 Kegiatan perusahaan yang
sedang mencurahkan semua kegiatannya untuk mendirikan usaha baru lazimnya
meliputi aktivitas-aktivitas seperti perencanaan keuangan; pencarian dana;
penelitian dan pengembangan; pencarian sumber pasok; pembelian aktiva tetap
dan aktiva operasi yang lain seperti hak pengelolaan sumber daya alam;
rekrutmen dan pelatihan personalia; pengembangan pasar; dan percobaan
produksi.
04 Salah satu dari dua
persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah:
(a)
kegiatan utama belum dimulai; atau
(b)
kegiatan utama telah dimulai tetapi belum menghasilkan pendapatan dalam
jumlah yang material.
|
|
|
Sudah di cabut
|
07
|
Pengungkapan
Pihak Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa
Tujuan :
Pernyataan ini
berhubungan dengan pengungkapan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa
dan transaksi antara perusahaan pelapor dan pihak yang mempunyai hubungan
istimewa.
Ruang Lingkup
01 Persyaratan Pernyataan ini
berlaku untuk laporan keuangan dari setiap perusahaan pelapor.
02 Pengungkapan transaksi tidak
diperlukan:
o
dalam laporan keuangan konsolidasi sehubungan dengan transaksi
intra-kelompok.
o
dalam laporan keuangan induk perusahaan bila laporan itu tersedia atau ikut
diterbitkan bersama dengan laporan keuangan konsolidasi.
o
dalam laporan keuangan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya oleh induk
perusahaan dan telah disusun laporan keuangan konsolidasinya, dan dalam
laporan keuangan badan usaha milik negara/daerah mengenai transaksi dengan
badan usaha milik negara/daerah lainnya.
PENJELASAN
:
04
Pernyataan ini hanya berlaku untuk pihak-pihak yang mempunyai hubungan
istimewa yang digambarkan sebagai berikut:
(a)
perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendalikan,
atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan
perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries dan fellow
subsidiaries);
(b)
perusahaan asosiasi (associated company);
(c)
perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu
kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara
signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang
dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan
mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan
perusahaan pelapor);
(d)
karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab
untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang
meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta
anggota keluarga dekat orang-orang tersebut;
(e)
perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki
baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang diuraikan
dalam (c) atau (d), atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan
atas perusahaan tersebut. Ini mencakup perusahaan-perusahaan yang dimiliki
anggota dewan komisaris, direksi atau pemegang saham utama dari perusahaan
pelapor dan perusahaan-perusahaan yang mempunyai anggota manajemen kunci yang
sama dengan perusahaan pelapor.
Dalam mempertimbangkan setiap kemungkinan hubungan istimewa,
perhatian diarahkan pada substansi hubungan, bukan hanya pada bentuk
hukumnya.
05
Pihak-plhak berikut tidak dianggap sebagai pihak-pihak yang mempunyai
hubungan istimewa:
(i) penyandang
dana;
(ii)
serikat dagang;
(iii)
perusahaan pelayanan umum (public utilities);
(iv)
departemen dan instansi pemerintah;
dalam
pelaksanaan urusan normal dengan perusahaan pelapor (meskipun pihak-pihak
tersebut dapat membatasi kebebasan suatu perusahaan atau ikut serta dalam
proses pengambilan keputusan).
(b) satu-satunya pelanggan, pemasok, pemegang hak franchise,
distributor atau perwakilan/agen umum dengan siapa suatu perusahaan
mengadakan transaksi usaha dengan volume yang signifikan, semata-mata karena
ketergantungan ekonomis yang diakibatkan oleh keadaan.
|
|
IAS
24 Related Party Disclosures
Pihak berelasi
adalah orang atau badan yang terkait dengan entitas yang menyiapkan laporan
keuangannya (dalam hal ini
Standar disebut
sebagai 'entitas pelapor').
(A) Orang atau
anggota keluarga dekat orang itu adalah terkait dengan entitas pelapor jika
orang tersebut:
(I) memiliki
pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
(Ii) memiliki
pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
(Iii) adalah
anggota dari personil manajemen kunci entitas pelapor atau perusahaan induk
dari pelaporan
kesatuan.
(B) Suatu
entitas berelasi dengan entitas pelapor jika salah satu kondisi berikut
berlaku:
(I) Entitas dan
entitas pelapor adalah anggota dari kelompok yang sama (yang berarti bahwa
setiap orang tua,
anak dan entitas
anak berikutnya terkait dengan entitas lain).
(Ii) Satu
entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau
entitas asosiasi atau ventura bersama dari
anggota dari
kelompok yang entitas lain tersebut adalah anggotanya).
(Iii) Kedua
entitas adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama.
(Iv) Satu entitas
adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah
entitas asosiasi dari entitas ketiga.
(V) Entitas
tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari
salah satu entitas pelapor
atau entitas
yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor adalah entitas
rencana tersebut, mensponsori para
pengusaha juga
terkait dengan entitas pelapor.
(Vi) Entitas
yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi
dalam (a).
(Vii) Orang yang
diidentifikasi dalam (a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau
anggota kunci
personil
manajemen entitas (atau entitas induk dari entitas yang).
|
ED PSAK 7
(Penyesuaian 2015): Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi mengadopsi seluruh
pengaturan dalam IAS 24 Related Party Disclosures, Annual Improvements to
IFRSs 2010 – 2012 Cycle, per efektif 1 Juli 2014, kecuali: 1. IAS 24 paragraf
28C tentang tanggal efektif dan ketentuan transisi, kecuali untuk opsi
penerapan dini.
Pengungkapan
PSAK
Pengungkapan
dilakukan secara luas termasuk pengungkapan tentang kompensasi yang diberikan
perusahaan terhadap manajemen dan karyawan kunci dalam bentuk imbalan jangka
pendek, imbalan pasca kerja, imbalan jangka panjang, pemutusan hubungan kerja
dan imbalan saham Sedangkan IAS Pengungkapan
diutamakan terhadap 3 hal yaitu volume dan proporsi pos pos terbuka dan
kebijakan harga transaksi dengan pihak yang pengungkapan atas kompensasi yang
diberikan pada manjemen dan karyawan kunci tidak diharu
|
08
|
PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN
Tujuan
Pernyataan ini adalah untuk menentukan:
(a) kapan entitas menyesuaikan laporan
keuangannya untuk peristiwa setelah periode pelaporan; dan
(b) pengungkapan yang dibuat entitas
tentang tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan peristiwa
setelah periode pelaporan.
Pernyataan
ini juga mensyaratkan bahwa entitas tidak boleh menyusun laporan keuangan
atas dasar kelangsungan usaha jika peristiwa setelah periode pelaporan
mengindikasikan bahwa penerapan asumsi kelangsungan usaha tidak tepat.
Pernyataan
ini diterapkan dalam akuntansi untuk, dan pengungkapan atas, peristiwa
setelah periode pelaporan.
Peristiwa
setelah periode pelaporan adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode
pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit, baik
peristiwa yang menguntungkan maupun yang tidak. Peristiwa-peristiwa tersebut
dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
(a) peristiwa yang memberikan bukti atas
adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (peristiwa penyesuai setelah
periode pelaporan); dan
(b) peristiwa yang mengindikasikan
timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (peristiwa nonpenyesuai setelah
periode pelaporan).
Entitas
menyesuaikan jumlah yang diakui dalam laporan keuangan untuk mencerminkan
peristiwa penyesuai setelah periode pelaporan. Entitas tidak menyesuaikan
jumlah pengakuan dalam laporan keuangan untuk mencerminkan peristiwa
nonpenyesuai setelah periode pelaporan.
Entitas
mengungkapkan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit dan pihak
yang bertanggung jawab mengotorisasi laporan keuangan. Jika entitas menerima
informasi setelah periode pelaporan tentang kondisi yang ada pada akhir
periode pelaporan, maka entitas memutakhirkan pengungkapan kondisi tersebut
sesuai dengan informasi terkini.
Peristiwa
nonpenyesuai setelah periode pelaporan yang berdampak material jika tidak
diungkapkan akan mempengaruhi pengambilan keputusan pengguna laporan
keuangan. Sejalan dengan hal tersebut, entitas mengungkapkan informasi
berikut untuk setiap kelompok peristiwa tersebut:
(a) sifat peristiwa; dan
(b) estimasi atas dampak keuangan, atau
pernyataan bahwa estimasi tersebut tidak dapat dibuat.
Entitas
menerapkan Pernyataan ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau
setelah tanggal 1 Januari 2011. Entitas menerapkan penyesuaian paragraf 11
secara prospektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januari 2015.
|
|
IAS 10
menyediakan pedoman akuntansi dan pengungkapan peristiwa setelah periode
pelaporan. Oleh karena itu, peristiwa setelah periode pelaporan dikategorikan
sebagai peristiwa yang memerlukan penyesuaian dan peristiwa yang tidak
memerlukan penyesuaian. Hal yang dituju dalam IAS 10 adalah, atas dasar apa
peristiwa yang terjadi selama laporan keuangan sedang disiapkan harus
tercermin dalam laporan keuangan tersebut. Standar ini membedakan antara
peristiwa yang menghasilkan informasi mengenai keadaan entitas pada periode
pelaporan dan peristiwa yang berpengaruh pada periode keuangan berikutnya.
Hal penting kedua dalam standar ini adalah titik pisah batas dibalik laporan
keuangan yang harus diselesaikan.
IAS 10 mengharuskan bahwa entitas tidak
boleh menyiapkan laporan keuangannya atas dasar going concern bila setelah
periode pelaporan manajemen menentukan apakah akan melikuidasi entitas atau
menahan penjualan, atau bila tidak ada jalan keluar realistis lain selain
melakukan itu. IAS 10 menekankan bahwa pengungkapan yang dijelaskan dalam IAS
1 dalam kondisi semacam ini harus dipatuhi.
IAS 10
mensyaratkan tiga macam pengungkapan berikut:
1) Tanggal
ketika laporan keuangan diautorisasi untuk diterbitkan dan siapa yang
memberikan autorisasi. Bila pemilik entitas memiliki kekuatan untuk mengubah
laporan keuangan setelah penerbitan, maka hal ini harus diungkapkan.
2) Bila
informasi yang diterima setelah periode pelaporan mengenai kondisi yang
terjadi pada saat periode pelaporan, pengungkapan yang terkait dengan kondisi
tersebut harus dimutakhirkan berdasar informasi terbaru.
3) Bila
peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian setelah periode pelaporan
memiliki signifikansi artinya, bila tidak diungkapkan akan mempengaruhi
kemampuan pengguna laporan keuangan untuk membuat evaluasi dan pengambilan
keputusan yang cukup, pengungkapan harus dibuat untuk setiap kategori
signifikan dari peristiwa yang tidak memerlukan penyesuaian terkait dengan
sifat dari kejadian dan estimasi dampak keuangannya, atau pernyataan bahwa
estimasi semacam itu tidak dapat dibuat.
|
ED PSAK 8
(revisi 2010): Peristiwa Setelah Periode Pelaporan mengadopsi IAS 10 Events
after the Reporting Period per 1 Januari 2009, kecuali: 1. ED PSAK 8 (2010)
paragraf 03 tentang definisi tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk
terbit yang berasal dari PSAK 8 (revisi 2003): Peristiwa Setelah Tanggal
Neraca. Definisi tersebut tidak ada dalam IAS 10. Pertimbangannya, untuk
tidak menimbulkan pengertian yang berbeda-beda.. 2. IAS 10 paragraf 17 yang
menjadi ED PSAK 8 (revisi 2010) paragraf 17 tentang pengungkapan atas pihak
yang mempunyai kekuasaan untuk mengubah laporan keuangan, menghilangkan
kalimat mengenai pengungkapan pemilik atau pihak lain yang memiliki kuasa
untuk mengubah laporan keuangan. Kalimat tersebut tidak diadopsi.
Pertimbangannya, secara legal di Indonesia tidak ada pihak yang mempunyai
kekuasaan untuk mengubah laporan keuangan setelah diotorisasi untuk
diterbitkan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar